Tampilkan postingan dengan label Pengantar bisnis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengantar bisnis. Tampilkan semua postingan

Selasa, 07 Oktober 2014

Tugas Pengantar Bisnis BAB 3 - Bentuk Bentuk Badan Perusahaan


Dalam beroperasi, perusahaan haruslah memiliki badan hukum tertentu agar perusahaan tersebut
memiliki legalitas untuk menjalankan kegiatannya. Keberadaan badan hukum perusahaan akan
melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankannya. Karena badan
hukum perusahaan memberikan kepastian berusaha, sehingga kekhawatiran atas pelanggaran
hukum akan terhindar, mengingat badan hukum perusahaan memiliki rambu-rambu yang harus
dipatuhi. Dengan memiliki badan hukum, maka perusahaan akan memenuhi kewajiban dan hak
terhadap berbagai pihak yang berkaitan dengan perusahaan, baik yang ada di dalam maupun di
luar perusahaan.

Faktor Dalam Memilih Badan Usaha

Pendirian suatu badan hukum perusahaan haruslah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Ada beberapa faktor untuk memilih badan usaha yang akan dijalankan. Dalam praktiknya, pertimbangan utama pemilihan bentuk badan hukum perusahaan antara lain:

Keluwesan untuk beraktivitas

Pertimbangan tentang luasnya bidang usaha yang akan dimasuki oleh pemilik, misalnya tanpa dibatasi oleh modal, wilayah, atau batasan lainnya. Pertimbangan keluwesan beraktivitas ini biasanya bagi mereka yang memiliki modal relatif besar dan memiliki hubungan dengan berbagai pihak yang terkait, baik pemerintah, swasta, maupun asing. Sebaliknya, bagi mereka yang tidak terlalu memperhatikan keluwesan beraktivitas biasanya hanya berfokus pada bidang/wilayah tertentu saja.

Batas wewenang dan tanggung jawab pemilik

Pertimbangan yang memperhatikan masalah tanggung jawab terhadap utang piutang perusahaan terhadap harta pribadi. Dalam hal pengembanan wewenang dan tanggung jawab, pemilik biasanya memikirkan faktor resiko yang akan dihadapi. Pada perusahaan yang jenis badan usahanya memiliki tanggung jawab tidak terbatas, apabila perusahaan mengalami resiko kerugian, maka harta pribadi ikut menjadi atas utang/kewajibannya.

Kemudahan pendirian

Pertimbangan untuk pemilik yang ingin memulai usaha yang berskala kecil. Pemilik hanya perlu memenuhi syarat yang sederhana dan langsung dapat menjalankan usahannya. Yang menjadi pertimbangan biasanya faktor biaya dan modal yang harus dipenuhi.

Kemudahan memperoleh modal

Kemudahan perusahaan dalam mendapatkan modal usaha, mengingat perusahaan yang dijalankan semakin besar. Kemudahan memperoleh modal ini, baik berupa modal sendiri atau modal pinjaman dari berbagai pihak seperti bank, atau bantuan dari berbagai pihak.

Kemudahan untuk memperbesar usaha

Pertimbangan bagi mereka yang berpikir jauh ke depan dan optimis bahwa usaha yang dijalankan akan semakin besar, menjadi pertimbangan badn usaha yang akan dipilih. Perusahaan yang semula kecil terpaksa mengubah badan usahanya karena usahanya makin besar dan terus mengalami perkembangan.

Kelanjutan usaha«

Pemilik berharap usaha yang dijalankan memiliki umur yang panjang. Oleh karena itu, pemilihan badan usaha untuk jangka waktu yang panjang menjadi pertimbangan guna perkembangan usaha ke depannya.



Dengan mempertimbangkan beberapa faktor di atas, maka diharapkan badan usaha yang dipilih benar-benar mampu memenuhi harapan pemiliknya. Seiring dengan perkembangan jaman yang setiap saat berubah, maka pemilihan badan usaha juga harus memiliki visi yang jauh ke depan.

Macam-Macam Bentuk Badan Usaha

Terdapat banyak pilihan badan hukum perusahaan yang ada saat ini. Tiap-tiap badan hukum memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Para pemilik usaha dapat memilih badan hukum sesuai dengan tujuan dari masing-masing pemilik usaha terhadap apa yang ingin dicapainya. Dalam praktiknya, terdapat beberapa macam bentuk badan usaha yang dapat dipilih, yaitu:

Perusahaan Perseorangan
Firma (fa)
Perseroan Komanditer (CV) Commanditaire Vennootschap
Perseroan Terbatas
Perusahaan Negara
Perusahaan Daerah
Koperasi dan Yayasan
A. Perusahaan perseorangan

Perusahaan perseorangan merupakan bentuk badan usaha hukum yang hanya dimiliki oleh satu orang dan menanggung seluruh resiko secara pribadi. Manajeman perusahaan dikelola pemilik yang berfungsi sebagai direktur atau manajer atau bahkan sekaligus pelaksana harian di perusahaan tersebut. Pemilik merupakan aktor utama dalam mengambil setiap kebijakaan dan keputusan perusahaan. Kemudian juga dalam hal pengelolaan aktivitas perusahaan sehari-hari, termasuk melakukan hubungan dengan para pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan.

Perusahaan perseorangan memiliki struktur yang sederahana dengan kepemilikan tunggal serta memiliki tanggung jawab tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan yang dimiliki perusahaan. Artinya, apabila harta kekayaan perusahaan tidak mencukupi untuk membayar kewajibannya maka akan digunakan harta milik pribadi.

Adapun keuntungan yang diperoleh jika memilih perusahaan perseorangan adalah sebagai berikut:

1. Pendirian perusahaan sangat mudah dan tidak berbelit-belit.

2. Perusahaan perseorangan cocok untuk usaha yang relatif kecil atau mereka yang memiliki modal dan bidang usaha yang terbatas.

3. Tidak terlalu memerlukan akta formal (akta notaris), sehingga pemilik tidak perlu mengeluarkan biaya yang berlebihan.

4. Memilki keleluasaan dalam hal mengambil keputusan baik menentukan arah perusahaan atau hal-hal yang berkaitan dengan keuangan perusahaan.

5. Dalam hal peraturan, tidak terlalu banyak peraturan pemerintah yang mengatur perusahaan jenis ini, sehingga pemilik bebas melakukan aktivitasnya.

6. Dalam hal pajak pemilik tidak perlu membayar pajak perseroan, walaupun semua pendapatan harus bayar pajak perorangan.

7. Semua keuntungan menjadi dan dimiliki oleh pemilik dan dapat digunakan secara bebas oleh pemilik.

Sementara itu keterbatasan atau kerugian perusahaan perorangan antara lain dalam hal:

1. Permodalan

Lebih sulit memperoleh modal yang artinya jika perusahaan ini ingin mendapatkan tambahan modal atau investasi dari perbankan relatif sulit, terutama untuk jumlah yang besar.

2. Ikut tender

Perusahaan perseorangan relatif sulit mengikuti tender karena kesulitan dalam memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen dan jumlah dana yang tersedia.

3. Tanggung jawab

Pemilik perusahaan perseorangan bertanggung jawab terhadap utang perusahaan secara penuh.

4. Kelangsungan hidup

Biasanya kelangsungan hidup atau umur perusahaan relatif lebih singkat. Hal ini disebabkan sulitnya mencari pengganti pemilik perusahaan apabila pemilik meninggal dunia, sehingga terjadi kefakuman yang menyebabkan kelangsungan hidup perusahaan berakhir.

5. Sulit berkembang

Perusahaan akan sulit berkembang jika menggunakan badan hukum perseorangan. Hal ini dikarenakan kesulitan dalam mengelola usaha yang hanya berada dalam satu tangan. Sehingga jika ingin memperbesar perusahaan harus mengubah badan hukumnya terlebih dahulu.

6. Administrasi yang tidak terkelola secara baik

Dalam menjalankan aktivitasnya perusahaan perseorangan tidak megelola administrasinya secara baik, sehingga dokumentasi dari setiap transaksi sulit untuk dicari. Bahkan terkadang setiap transaksi tidak didukung dengan dokumen yang seharusnya dibutuhkan.

B. Firma (fa)

Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dan menjalankan perusahaan atas nama perusahaan. Dalam persekutuan firma umumnya seluruh sekutu memiliki kewajiban tidak terbatas terhadap utang perusahaan, sedangkan dalam persekutuan terbatas satu atau lebih pemilik mungkin memiliki kewajiban terbatas.

Untuk mendirikan firma terdiri dari dua cara. Pertama melalui akta resmi dan yang kedua akta dibawah tangan. Jika melalui akta resmi, maka proses selanjutnya harus sampai di berita Negara. Namun jika memilih akta di bawah tangan proses tersebut tidak perlu, cukup melalui kesepakatan pihak-pihak terlibat.

Kepemimpinan firma berada sepenuhnya di tangan pemilik sekaligus bertanggung jawab terhadap segala resiko yang mungkin timbul, seperti masalah utang piutang. Modal firma diperoleh dari mereka yang terlibat dalam firma dan besarnya tergantung kesepakatan dari para pihak yang terlibat.

Mendirikan perusahaan bentuk firma lebih menguntungkan dibandingkan dengan perusahaan perorangan. Keuntungan dengan pendirian perusahaan dalam bentuk firma antara lain:

1. Untuk mendirikan firma relatif mudah, tidak memerlukan persyaratan yang berat. Namun jika dibandingkan dengan perusahaan perseorangan lebih sedikit berat kerena dalam firma perlu kesepakatan para pihak yang akan mendirikan firma.

2. Dalam pendirian firma tidak terlalu memerlukan akta formal, karea dapat menggunakan akta dibawah tangan (tidak formal).

3. Lebih mudah memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya. Apalagi jika firma tersebut didirikan dengan akta resmi dan juga tidak terlalu banyak peraturan permerintah yang mengatur.

4. Lebih mudah berkembang karena dipegang lebih dari satu orang, sehingga lebih terbuka terhadap berbagai pendapat atau kritikan untuk kemajuan usaha.

Adapun kerugian jika memilih perusahaan dalam bentuk badan hukum

Firma adalah:

1. Pemilik firma memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang yang dimilikinya.

2. Apabila salah satu pihak pemilik firma meninggal dunia atau mengundurkan diri, maka akan mengancam kelangsungan hidup perusahaan.

3. Kesulitan dalam peralihan kepemimpinan karena berbagai kepentingan para pihak yang terlibat dan juga sering terjadi konflik kepentingan sehingga dapat mengancam kemajuan usahanya.

4. Kesulitan dalam menghimpun dana untuk jumlah besar, serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu.

C. Perseroan komanditer (CV)

Komanditier atau Commanditaire Vennootshcap lebih sering disingkat dengan CV mrupakan persekutuan yang didirikan berdasarkan kepercayaan. CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.

Dalam perseroan komanditer terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya. Kemudian ada satu atau lebih sekutu yang bertindak sebagai pemberi modal. Tanggung jawab setuku komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang ditanamkan dalam perusahaan. Jadi, sekutu yang terdapat dalam CV ada 2 yaitu sekutu komanditer (sekutu pasif) dan sekutu komplementer (sekutu aktif).

Perusahaan perseroan Komanditer dijalankan oleh seorang sekutu aktif dan bertanggung jawab atas segala resiko atau kewajiban pihak ketiga. Tanggung jawab ini juga sampai pada penggunaan harta pribadi. Adapun sekutu pasif hanya menyetorkan sejumlah dana, namun tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan.

Karateristik badan usaha CV:

1. CV didirikan minimal 2 orang, dimana salah satu pihak bertindak sebagai Persero Komplementer (Persero Aktif) yaitu persero pengurus yang menjabat sebagai direktur, sedangkan yang lainnya bertindak sebagai Persero Komanditer (Persero Pasif).

2. Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas perseroan. Dengan demikian, apabila terjadi kerugian maka persero aktif yang bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk menggantikan kerugian.

3. Adapun untuk persero komanditer, karena dia hanya bisa bertindak selaku sleeping patner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.

Keuntungan dalam mendirikan perseroan Komanditer adalah:

1. Untuk mendirikan CV untuk saat ini relative lebih sulit, karena memerlukan syarat yang cukup banyak dibandingkan dengan firma. Pendirian CV harus melalui akta notaris dan didaftarkan di Departemen Kehakiman.

2. Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, terutama masyarakat bisnis kecil dan menegah, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.

3. CV lebih mudah dalam memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya.

4. Lebih mudah berkembang karena manajemen dipegang oleh orang yang ahli dan dipercaya oleh sekutu lainnya.

5. CV lebih fleksibel, karena tanggung jawab terbatas hanya pada sekutu Komanditer sedangkan yang mengurus perusahaan dan mempunyai tanggung jawab tidak terbatas hanya sekutu komplementer.

6. Pengenaan pajak hanya satu kali, yaitu pada badan usaha saja. Pembagian keuntungan atau laba yang diberikan kepada sekutu Komanditer tidak lagi dikenakan pajak penghasilan.

Adapun kerugian jika memilih perusahaan dalam pentuk CV antara lain:

1. Maka tanggung jawab akan menjadi tanggung jawab pribadi apabila sekutu komanditer menjadi sekutu aktif.

2. Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek besar.

Sementara itu untuk mendirikan CV tidak diperlukan syarat yang berat. Adapun persyarata pendirian CV adalah sebagai berikut:

1. Pendirian CV disyaratkan oleh dua orang, dengan menggunakan akta notaris dan menggunakan bahasa Indonesia.

2. Pada pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke notaris adalah adanya persiapan mengenai: nama CV yang akan digunakan, tempat kedudukan CV, siapa saja yang bertindak sebagai persero aktif, dan persero diam, maksud dan tujuan pendirian CV serta dokumen persyaratan yang lain.

3. CV tersebut didaftarkan pada pengadilan negeri setempat serta membawa perlengkapan berupa: SKPD (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan, guna memperkuat kedudukan CV.

D. Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan terbatas (PT) adalah badan hukum perusahaan yang paling banyak digunakan dan diminati oleh para pengusaha. Penyebabnya adalah karena badan hukum seperti ini memiliki banyak kelebihan jika dibandingkan dengan badan hukum lainnya. Kelebihannya antara lain luasnya badan usaha yang dimiliki, kebebasan bergerak dalam berbagai bidang usaha serta tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya kepada modal yang disetorkan.

Berikut ciri utama dari perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas, yaitu:

1. Kewajiban terhadap pihak luar, terbatas hanya kepada modal yang disetorkannya. Artinya, jika perusahaan menanggung utang, maka kewajiban pemilik hanya terbatas kepada modal yang disetorkan. Oleh karena itu harta pribadi tidak ikut dijaminkan untuk membayar kewajiban tersebut.

2. Kemudahan alih kepemilikan, artinya jika seseorang memegang saham perusahaan tersebut kemudian ingin menjualnya dengan berbagai sebab, maka dengan mudah dapat dipindahtangankan atau dijual ke pihak lain.

3. Usia PT tidak terbatas, artinya perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas memiliki usia yang tidak terbatas, selama masih mampu untuk beroperasi walaupun pemilik atau manajemennya meninggal dunia dapat dilanjutkan oleh pemilik saham lainnya.

4. Kemampuan untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar, artinya jika perusahaan ingin memperoleh modal dalam jumlah yang besar, maka dengan mudah pihak kreditor untuk mempercayainya.

5. Kebebasan untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis, baik jenis atau bidang usaha maupun wilayah operasinya lebih luas dan beragam.

Kemudian untuk menjalankan aktivitasnya setiap perseroan terbatas memiliki Organ Perseroan,yaitu:

1. Rapat Umum Pemegang Saham.

2. Direksi.

3. Dewan Komisaris.

Macam-macam perseroan terbatas yang dilihat dari berbagai sudut pandang, yakni:

1. Dilihat dari segi kepemilikan

a. Perseroan Terbatas Biasa

Merupakan PT dimana para pendirinya, pemegang saham dan pengurusnya adalah warga Negara Indonesia dan badan hukum Indonesia.

b. Perseroan Terbatas Terbuka

Merupakan PT yang didirikan dalam rangka penanaman modal yang dimungkinkan warga negara asing atau badan hukum asing menjadi pendiri, pemegang saham, dan pengurusnya.

c. Perseroan Terbatas PERSERO

Merupakan PT milik pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perseroan terbatas jenis ini sebagian besar pengaturannya tunduk pada ketentuan tentang Badan Usaha Milik Negara. Biasanya perusahaan jenis ini. Kata perseroan ditulis di belakang nama perseroan terbatas tersebut. Contoh: PT Telkom (Persero).

2. Dilihat dari segi status perseroan terbatas terbagi dalam:

a. Perseroan Tertutup

Perseroan tertutup merupakan Perseroan Terbatas yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu dan perseroan yang tidak melakukan penawaran umum.

b. Perseroan Terbuka

Perseroan Terbuka maksudnya adalah perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu dan perseroan yang melakukan penawaran umum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Persyaratan mendirikan perseroan terbatas sesuai dengan undang-undang PT, yakni:

1. Perseroan didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.

2. Setiap pendirian Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan.

3. Pada saat peleburan, tidak berlaku ketentuan yang tertera pada ayat (2).

4. Perseroan memperoleh badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan.

5. Setelah perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang saham kurang dari dua orang, dalam jangka waktu paling lama enam bulan terhitung sejak keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain.

6. Apabila telah melampaui waktu enam bulan, pemegang saham tetap kurang dari dua orang, maka pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian perseroan, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan perseroan tersebut.

7. Ketentuan yang tertera pada ayat (1), (5), dan (6) tidak berlaku bagi:

a. Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.

b. Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.

Dalam praktiknya modal perseroan terbatas terdiri dari:

1. Modal Dasar (Authorized Capital)

Modal dasar terdiri dari atas seluruh nilai nominal saham dan merupakan modal pertama kali dan tertera dalam akta notaris pada saat perseroan terbatas tersebut didirikan.

2. Modal ditempatkan atau dikeluarkan (Issued Capital)

Merupakan modal yang telah ditempatkan atau dikeluarkan oleh pemegang saham. Besarnya modal ditempatkan minimal 25% dari modal dasar.

3. Modal Sektor (Paid-Up Capital)

Merupakan modal yang harus disetor oleh pemegang saham yang jumlahnya paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetorkan penuh. Modal ditempatkan dan disetorkan penuh dengan dibuktikan dengan penyetoran yang sah.

E. Koperasi

Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri dari kumpulan orang-orang yang bertujuan mensejahterakan para anggotanya, walaupun dalam praktiknya koperasi juga melayani kepentingan umum.

Menurut undang-undang nomor 25 tahun 1995, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.

Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Kemudian koperasi juga ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Fungsi dan peran koperasi di dalam masyarakat dan pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Koperasi, yaitu:

• Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.

• Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

• Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka guru.

• Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Persyaratan untuk mendirikan koperasi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta atas dasar asas kekeluargaan adalah sebagai berikut:

1. Koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang.

2. Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.

3. Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar sekurang-kurangnya:

a. Daftar Nama Pendiri

b. Nama dan Tempat Kedudukan

c. Maksud dan Tujuan serta Bidang Usaha

d. Ketentuan Mengenai Keanggotaan

e. Ketentuan Mengenai Rapat Anggota

f. Ketentuan Mengenai Pengelolaan

g. Ketentuan Mengenai Permodalan

h. Ketentuan Mengenai Jangka Waktu Berdirinya

i. Ketentuan Mengenai Pembagian Sisa Hasil Usaha

j. Ketentuan Mengenai Sanksi

4. Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah.

a. Untuk memperoleh pengesahan, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian koperasi

b. Pengesahan akta diberikan paling lama tiga bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan

c. Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Jenis koperasi berdasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Secara umum koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:

1. Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.

2. Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.

Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, atau hibah. Modal pinjaman berasal dari anggota koperasi lainnya dan anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, atau melalui penerbitan obligasi serta surat utang lainnya. Tujuan koperasi adalah untuk membangun dan mengembangkan potensi kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dam masyarakat pada umunya.

Dalam menjalankan aktivitasnya, koperasi memiliki bidang usaha yang cukup luas dan hampir semua bidang usaha dapat dijalankan koperasi. Berikut ini lapangan usaha koperasi yang dapat dijalankan koperasi adalah:

1. Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.

2. Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi.

3. Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.

4. Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkan melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk:

a. Anggota koperasi yang bersangkutan.

b. Koperasi lain atau anggotanya.

5. Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan koperasi.

6. Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

F. Yayasan

Yayasan merupakan badan usaha yang dibentuk untuk kegiatan sosial atau pelayanan masyarakat. Tujuannya memberikan pelayanan seperti kesehatan atau pendidikan atau pemberdayaan masyarakat umum dan tidak mencari keuntungan. Modal berasal dari sumbangan, wakaf, hibah, atau sumbangan lainnya.

Kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan. Berdasarkan undang-undang ini dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada pembina, pengurus, pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan.

Dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari yayasan mempunyai organ yang terditri atas:

1. Pembina

2. Pengurus

3. Pengawas

Ketentuan, syarat, dan pendirian yayasan antara lain:

1. Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal.

2. Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.

3. Yayasan dapat didirikan berdasarkkan surat wasiat.

4. Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari materi.

5. Kewenangan materi dalam memberikan pengesahan akta pendirian yayasan sebagai hukum dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atas nama menteri, yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan.

6. Dalam memberikan pengesahan, Kepala Kantor Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dapat meminta pertimbangan instalasi terkait.

Rabu, 04 Desember 2013

Tugas Pengantar Bisnis Bab 12 - Teknik analisis meramalkan kas perusahaan

Teknik analisis meramalkan kas perusahaan

Teknik analisis meramalkan kas perusahaan adalah teknik untuk mengetahui keadaan sehat atau tidaknya kas pada perusahaan di masa mendatang ataupun sekarang.
Teknik ini digunakan untuk :
• Menilai apakah kinerja perusahaan sesuai dengan target umum perusahaan itu sendiri dan harapan investor
• Mengestimasi dampak dari perubahaan operasi Estimasi Penjualan
• Mengantisipasi kebutuhan pedanaan perusahaan dimasa depan
• Menentukan rencana yang memaksimalkan nilai pemegang saham

A. Keuangan Perusahaan

Divestasi

Dalam financial and ekonomi, divestasi adalah pengurangan beberapa jenis aset baik dalam bentuk finansial atau barang, dapat pula disebut penjualan dari bisnis yang dimiliki oleh perusahaan. Ini adalah kebalikan dari investasi pada aset yang baru.

Motif

Perusahaan memiliki beberapa motif untuk divestasi.
Pertama, sebuah perusahaan akan melakukan divestasi (menjual) bisnis yang bukan merupakan bagian dari bidang operasional utamanya sehingga perusahaan tersebut dapat berfokus pada area bisnis terbaik yang dapat dilakukannya. Sebagai contoh, Eastman Kodak, Ford Motor Company, dan banyak perusahaan lainnya telah menjual beragam bisnis yang tidak berelasi dengan bisnis utamanya.
Motif kedua untuk divestasi adalah untuk memperoleh keuntungan. Divestasi menghasilkan keuntungan yang lebih baik bagi perusahaan karena divestasi merupakan usaha untuk menjual bisnis agar dapat memperoleh uang. Sebagai contoh, CSX Corporation melakukan divestasi untuk berfokus pada bisnis utamanya yaitu pembangunan rel kereta api serta bertujuan untuk memperoleh keuntungan sehingga dapat membayar hutangnya pada saat ini.
Motif ketiga bagi divestasi adalah kadang-kadang dipercayai bahwa nilai perusahaan yang telah melakukan divestasi (menjual bisnis tertentu mereka) lebih tinggi daripada nilai perusahaan sebelum melakukan divestasi. Dengan kata lain, jumlah nilai aset likuidasi pribadi perusahaan melebihi nilai pasar bila dibandingkan dengan perusahaan pada saat sebelum melakukan divestasi. Hal ini memperkuat keinginan perusahaan untuk menjual apa yang seharusnya bernilai berharga daripada terlikuidasi pada saat sebelum divestasi.
Motif keempat untuk divestasi adalah unit bisnis tersebut tidak menguntungkan lagi. Semakin jauhnya unit bisnis yang dijalankan dari core competence perusahaan, maka kemungkinan gagal dalam operasionalnya semakin besar.

Metode divestasi

Beberapa perusahaan menggunakan teknologi untuk memfasilitasi proses divestasi beberapa divisi. Mereka mempublikasikan informasi tentang divisi mana saja yang ingin mereka jual pada situs resmi mereka sehingga dapat dilihat oleh perusahaan lain yang sekiranya tertarik untuk membeli divisi tersebut. Sebagai contoh, Alcoa telah mendirikan sebuah online showroom yang menampilkan divisi yang mereka jual. Dengan melakukan komunikasi secaraonline, Alcoa telah mengurangi biaya yang dibutuhkan untuk membiayai divisi yang bergerak pada hotel, usaha transportasi, dan urusan pertemuan.
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Bahasa Inggris: Rights Issue) atau disingkat HMETD dalam pasar modal Indonesia adalah hak yang diperoleh para pemegang saham yang namanya telah terdaftar dalam daftar pemegang saham suatu perseroan terbatas untuk menerima penawaran terlebih dahulu apabila perusahaan sedang menjalani proses emisi atau pengeluaran saham-saham dari saham portopel atau saham simpanan. Hak tersebut diberikan dalam jangka waktu 14 hari terhitung sejak tanggal penawaran dilakukan dan jumlah yang berhak diambil seimbang dengan jumlah saham yang mereka miliki secara proporsional.
Kebangkrutan
Pernyataan sebuah usaha bangkrut.
Kebangkrutan adalah ketidakmampuan yang dinyatakan secara legal oleh individu atau organisasi untuk membayar kreditur mereka.
Kebangkrutan telah dicatat di Perjanjian Lama dan Timur Jauh.
B. Estimasi Penjualan
Peramalan penjualan, yaitu merupakan ramalan unit dan nilai uang penjualan suatu perusahaan. Penyusunan perencanaan keuangan apabila disajikan dengan benar, maka informasi tersebut akan berguna bagi pihak manajemen perusahaan dalam rangka pengembangan usaha yang dilakukan. Apabila perencanaan keuangan dilakukan secara tepat maka pihak manajemen perusahaan mampu untuk berusaha secara maksimal dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.
Dekomposisi Estimasi Penjualan
1. Memisahkan faktor-faktor Trend (T), Seasonal (S), Cyclical (C), dan Random (R) pada data penjualan historis.
2. Menggabungkan kembali fator-faktor T, S, C, dan R untuk estimasi penjualan tahun yang akan datang.
3. Estimasi penjualan dapat menggunakan dua model: Additive Model dan Multiplicative Model.
4. There is no one model which will be perfect in every situation.
faktor-faktor Trend (T), Seasonal (S), Cyclical (C), dan Random (R)
• Trend factor – Gerakan data yang menunjukkan arah umum (general direction)
• Seasonal factor – Fluktuasi reguler dalam satu periode jangka pendek. Misal: Harian, bulanan, triwulanan, atau semesteran
• Cyclical factor – Fluktuasi reguler dalam satu periode jangka panjang. Misal: Siklus perekonomian UK nampak setiap 9 tahunan
• Random factor – Faktor lain yang ikut mempengaruhi suatu time series. Secara keseluruhan, biasnya efeknya sangat kecil. Namun, dari waktu ke waktu faktor ini dapat memiliki pengaruh yang signifikan dan unpredictable terhadap data.
Additive Model
DATA = f (T, S, C, R)
D = T + S + C + R
Bagi banyak model tidak akan ada data yang memadai untuk mengidentifikasi elemen siklus. Dengan demikian, model ini akan dikurangi menjadi
D = T + S + R
Karena elemen acak tidak dapat diprediksi, kita akan membuat asumsi kerja bahwa nilai keseluruhan, atau nilai rata-rata, adalah 0. Dengan demikian, model akan disederhanakan untuk
D = T + S
Multiplicative Model
DATA = f (T, S, C, R)
D = T x S x C x R
Sekali lagi, kurangnya data yang akan sering berarti bahwa elemen siklus tidak dapat diidentifikasi. Dengan demikian, model ini akan menjadi
D = T x S x R
Karena elemen acak tidak dapat diprediksi, kita akan membuat asumsi kerja bahwa nilai keseluruhan, atau nilai rata-rata, adalah 1. Dengan demikian, model akan disederhanakan untuk
D = T x S

C. Estimasi Produksi
Estimasi Produksi adalah anggaran penjualan yang disesuaikan terhadap perubahan persediaan. Biaya produksi atau Harga Pokok Produksi (Cost of Goods Manufactured) merupakan kumpulan dari biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh dan mengolah bahan baku sampai menjadi barang jadi
Biaya-biaya tersebut terdiri dari:
• Biaya Bahan Baku (disingkat BBB)
• Biaya Tenaga Kerja Langsung ( disingkat BTKL)
• Biaya Overhead Pabrik (disingkat BOP)
Estimasi penjualan memiliki hubungan yang sangat erat dengan anggaran penjualan.Selain menentukan anggaran penjualan yang terdiri dari anggaran penerimaan dan anggaran pengeluaran atau biaya penjualan,perlu juga menentukan anggaran produksi,biaya material , tenaga kerja dan harga pokok penjualan.Akhir dari ini adalah penentuan anggaran laporan laba rugi.Dengan demikian proses estimasi ini memiliki peran yang sangat strategis bagi manajemen perusahaan.

D. Estimasi Pembelian Bahan Langsung
Estimasi pembelian bahan langsung adalah pembelian barang secara langsung, baik berupa langsung maupun sistem online. estimatis ini sangat menguntungkan bagi penjual maupun pembeli. karena penjual bisa memprodukan barang daganganya dengan cara sistem online, dan si pembeli juga dapat lebih menghuntungkan dan menghematkan.
karena pembeli tidak perlu meluangkan waktu yang lama untuk datang dan pergi ke sana. Cukup hanya dengan berada di depab komputer dan memilih barang mana yang akan di belinya. lalu mentransferkan jumlah uang yang sudah tertera, dengan cara seperti itu pihak pembeli maupun pihak penjual dapat memperolehkan keuntungan.

E. Estimasi Pemakaian Bahan Langsung

pemakaian bahan langsung adalah biaya yang dikeluarkan untuk membiayai bahan baku bahan pembantu dan bahan penunjang produksi


F. Upah Langsung

Upah langsung merupakan upah yang diberikan secara langsung kepada pekerja.

G. Estimasi Beban Fabrikase

Adalah estimasi yang menjelaskan tentang beban pabrikasi

H. Estimasi Harga Pokok Penjualan

HPP adalah biaya yang masuk ke dalam menciptakan produk yang menjual perusahaan, sehingga biaya hanya dimasukkan dalam mengukur adalah mereka yang secara langsung terkait dengan produksi produk. HPP = anggaran bahan baku digunakan + angaran Biaya tenaga kerja langsung + anggaran biaya overhead pabrik + persedian produk jadi awal – persedian produk jadi akhir.

I. Estimasi Beban Penjualan

Adalah beban si penjual karena terdapat beberapa faktor yang membuat perusahaan atau si penjual oleh pihak-pihak tertentu.misalkan beban pajak, kerusakan barang-barang, apapun yang membuat perusahaan menjadi beban.


J. Estimasi Beban Administrasi

Beban administrasi perusahaan yang fokus dari kepentingan politik pada saat ini. Badan Penelitian Eim estimasi total biaya administrasi di sektor pekerjaan sementara.
Penyebab utama dari ukuran biaya administrasi di sektor pekerjaan sementara adalah:
tingginya jumlah pekerja pekerjaan sementara dan tingginya laju perubahan pada pekerja pekerjaan sementara (rata-rata tahunan: 1,3 juta pendaftaran, 1,1 juta penempatan dan 15,6 juta pembayaran remunerasi);
perubahan undang-undang banyak dan perubahan kecil yang menghadapi sektor pekerjaan sementara;
penerapan sistem pembayaran remunerasi mingguan (bukan bulanan atau per 4 minggu), yang melekat pada penggunaan pekerja flex.

K. Estimasi Laba Rugi

adalah laporan keuangan suatu perusahan yang menunjukan keuntungan atau kerugian. di mana semua laporan keuangan di tunjukan pada estimasi ini, karena dengan estimasi ini perusahaan ini bisa mengetahui apakah perusahaan ini mendapatkan keuntungan atau laba ataupun memperoleh kerugian.

L. Estimasi Kas

adalah laporan keuangan yang menunjukan berapa uang yang di punyai oleh perusahaan itu, karena dengan adanya kas perusahaan dapat mengetahui berapa jumlah uang atau kas yang ada.apakah perusahan tersebut memperoleh keuntungan atau kenaikan kas atau bahkan memeproleh penurunan kas.

from : http://safiram.wordpress.com/2012/12/31/teknik-analisis-meramalkan-kas-perusahaan/

Tugas Pengantar Bisnis Bab 14 - Bisnis International

Bisnis Internasional

Bisnis internasional merupakan kegiatan bisnis yang dilakukan antara Negara yang satu dengan Negara yang lain.

HAKIKAT BISNIS INTERNASIONAL

Seperti tersebut diatas bahwa Bisnis internasional merupakan kegiatan bisnis yang dilakukan melewati batas – batas suatu Negara. Transaksi bisnis seperti ini merupakan transaksi bisnis internasional. Adapun transaksi bisnis yang dilakukan oleh suatu Negara dengan Negara lain yang sering disebut sebagai Bisnis Internasional (International Trade). Dilain pihak transaksi bisnis itu dilakukan oleh suatu perusahaan dalam sutu Negara dengan perusahaan lain atau individu di Negara lain disebut Pemasaran Internasional atau International Marketing. Pemasaran internasional inilah yang biasanya diartikan sebagai Bisnis Internasional, meskipun pada dasarnya ada dua pengertian. Jadi kita dapat membedakan adanya dua buah transaksi Bisnis Internasional yaitu :

a. Perdagangan Internasional (International Trade)
Dalam hal perdagangan internasional yang merupakan transaksi antar Negara itu biasanya dilakukan dengan cara tradisional yaitu dengan cara ekspor dan impor. Dengan adanya transaksi ekspor dan impor tersebut maka akan timbul “NERACA PERDAGANGAN ANTAR NEGARA” atau “BALANCE OF TRADE”. Suatu Negara dapat memiliki Surplus Neraca Perdagangan atau Devisit Neraca Perdagangannya. Neraca perdagangan yang surplus menunjukan keadaan dimana Negara tersebut memiliki nilai ekspor yang lebih besar dibandingkan dengan nilai impor yang dilakukan dari Negara partner dagangnya. Dengan neraca perdagangan yang mengalami surplus ini maka apabila keadaan yang lain konstan maka aliran kas masuk ke Negara itu akan lebih besar dengan aliran kas keluarnya ke Negara partner dagangnya tersebut. Besar kecilnya aliran uang kas masuk dan keluar antar Negara tersebut sering disebut sebagai “NERACA PEMBAYARAN” atau “BALANCE OF PAYMENTS”. Dalam hal ini neraca pembayaran yang mengalami surplus ini sering juga dikatakan bahwa Negara ini mengalami PERTAMBAHAN DEVISA NEGARA. Sebaliknya apabila Negara itu mengalami devisit neraca perdagangannya maka berarti nilai impornya melebihi nilai ekspor yang dapat dilakukannya dengan Negara lain tersebut. Dengan demikian maka Negara tersebut akan mengalami devisit neraca pembayarannya dan akan menghadapi PENGURANGAN DEVISA NEGARA.

b. Pemasaran International (International Marketing)
Pemasaran internasional yang sering disebut sebagai Bisnis Internasional (International Busines) merupakan keadaan dimana suatu perusahaan dapat terlibat dalam suatu transaksi bisnis dengan Negara lain, perusahaan lain ataupun masyarakat umum di luar negeri. Transaksi bisnis internasional ini pada umumnya merupakan upaya untuk memasarkan hasil produksi di luar negeri. Dalam hal semacam ini maka pengusaha tersebut akan terbebas dari hambatan perdagangan dan tarif bea masuk karena tidak ada transaksi ekspor impor. Dengan masuknya langsung dan melaksanakan kegiatan produksi dan pemasaran di negeri asing maka tidak terjadi kegiatan ekspor impor. Produk yang dipasarkan itu tidak saja berupa barang akan tetapi dapat pula berupa jasa. Transaksi bisnis internasional semacam ini dapat ditempuh dengan berbagai cara antara lain :
- Licencing
- Franchising
- Management Contracting
- Marketing in Home Country by Host Country
- Joint Venturing
- Multinational Coporation (MNC)
Semua bentuk transaksi internasional tersebut diatas akan memerlukan transaksi pembayaran yang sering disebut sebagai Fee. Dalam hal itu Negara atau Home Country harus membayar sedangkan pengirim atau Host Country akan memperoleh pembayaran fee tersebut.
Pengertian perdagangan internasional dengan perusahaan internasional sering dikacaukan atau sering dianggap sama saja, akan tetapi seperti kita lihat dalam uraian diatas ternyata memang berbeda. Perbedaan utama terletak pada perlakuannya dimana perdagangan internasinol dilakukan oleh Negara sedangkan pemasaran internasional adalah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan. Disamping itu pemasaran internasional menentukan kegiatan bisnis yang lebih aktif serta lebih progresif dari pada perdagangan internasional.

ALASAN MELAKSANAKAN BISNIS INTERNASIONAL

beberapa alasan untuk melaksanakan bisnis internasional antara lain berupa :

1. Spesialisasi antar bangsa – bangsa
Dalam hubungan dengan keunggulan atau kekuatan tertentu beserta kelemahannya itu maka suatu Negara haruslah menentukan pilihan strategis untuk memproduksikan suatu komoditi yang strategis yaitu :
a. Memanfaatkan semaksimal mungkin kekuatan yang ternyata benar-benar paling unggul sehingga dapat menghasilkannya secara lebih efisien dan paling murah diantara Negara-negara yang lain.
b. Menitik beratkan pada komoditi yang memiliki kelemahan paling kecil diantara Negara-negara yang lain
c. Mengkonsentrasikan perhatiannya untuk memproduksikan atau menguasai komoditi yang memiliki kelemahan yang tertinggi bagi negerinya

· Keunggulan absolute (absolute advantage)
Suatu negara dapat dikatakan memiliki keunggulan absolut apabila negara itu memegang monopoli dalam berproduksi dan perdagangan terhadap produk tersebut. Hal ini akan dapat dicapai kalau tidak ada negara lain yang dapat menghasilkan produk tersebut sehingga negara itu menjadi satu-satunya negara penghasil yang pada umumnya disebabkan karena kondisi alam yang dimilikinya, misalnya hasil tambang, perkebunan, kehutanan, pertanian dan sebagainya. Disamping kondisi alam, keunggulan absolut dapat pula diperoleh dari suatu negara yang mampu untuk memproduksikan suatu komoditi yang paling murah di antara negara-negara lainnya. Keunggulan semacam ini pada umumnya tidak akan dapat berlangsung lama karena kemajuan teknologi akan dengan cepat mengatasi cara produksi yang lebih efisien dan ongkos yang lebih murah.

· Keunggulan komperatif (comparative advantage)
Konsep Keunggulan komparatif ini merupakan konsep yang lebih realistik dan banyak terdapat dalam bisnis Internasional. Yaitu suatu keadaan di mana suatu negara memiliki kemampuan yang lebih tinggi untuk menawarkan produk tersebut dibandingkan dengan negara lain. Kemampuan yang lebih tinggi dalam menawarkan suatu produk itu dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk yaitu :
a. Ongkos atau harga penawaran yang lebih rendah.
b. Mutu yang lebih unggul meskipun harganya lebih mahal.
c. Kontinuitas penyediaan (Supply) yang lebih baik.
d. Stabilitas hubungan bisnis maupun politik yang baik.
e. Tersedianya fasilitas penunjang yang lebih baik misalnya fasilitas latihan maupun transportasi.
Suatu negara pada umumnya akan mengkonsentrasikan untuk berproduksi dan mengekspor komoditi yang mana dia memiliki keunggulan komparatif yang paling baik dan kemudian mengimpor komoditi yang mana mereka memiliki keunggulan komparatif yang terjelek atau kelemahan yang terbesar. Konsep tersebut akan dapat kita lihat dengan jelas dan nyata apabila kita mencoba untuk menelaah neraca perdagangan negara kita (Indonesia) misalnya. Dari neraca perdagangan itu kita dapat melihat komoditi apa yang kita ekspor adalah komoditi yang memiliki keunggulan komparatif bagi Indonesia dan yang kita impor adalah yang keunggulan komparatif kita paling lemah.

2. Pertimbangan pengembangan bisnis
Perusahaan yang sudah bergerak di bidang tertentu dalam suatu bisnis di dalam negeri seringkali lalu mencoba untuk mengembangkan pasarnya ke luar negeri. Hal ini akan menimbulkan beberapa pertimbangang yang mendorong mengapa suatu perusahaan melaksanakan atau terjun ke bisnis internasiional tersebut :
a. Memanfaatkan kapasitas mesin yang masih menganggur yang dimiliki oleh suatu perusahaan
b. Produk tersebut di dalam negeri sudah mengalami tingkat kejenihan dan bahkan mungkin sudah mengalami tahapan penurunan (decline phase) sedangkan di luar negeri justru sedang berkembang (growth)
c. Persaingan yang terjadi di dalam negeri kadang justru lebih tajam katimbang persaingan terhadap produk tersebut di luar negeri
d. Mengembangkan pasar baru (ke luar negeri) merupakan tindakan yang lebih mudah ketimbang mengembangkan produk baru (di dalam negeri)
e. Potensi pasar internasional pada umumnya jauh lebih luas ketimbang pasar domestic

TAHAP-TAHAP DALAM MEMASUKI BISNIS INTERNASIONAL

Perusahaan yang memasuki bisnis internasional pada umumnya terlibat atau melibatkan diri secara bertahap dari tahap yang paling sederhana yang tidak mengandung resiko sampai dengan tahap yang paling kompleks dan mengandung risiko bisnis yang sangat tinggi. Adapun tahap tersebut secara kronologis adalah sebagai berikut :
1. Ekspor Insidentil
2. Ekspor Aktif
3. Penjualan Lisensi
4. Franchising
5. Pemasaran di Luar Negeri
6. Produksi dan Pemasaran di Luar Negeri

EKSPOR INSIDENTIL (INCIDENT At EXPORT)

Dalam rangka untuk masuk ke dalam dunia bisnis Internasional suatu perusahaan pada umumnya dimulai dari suatu keterlibatan yang paling awal yaitu dengan melakukan ekspor insidentil. Dalam tahap awal ini pada umumnya terjadi pada saat adanya kedatangan orang asing di negeri kita kemudian dia membeli barang-barang dan kemudian kita harus mengirimkannya ke negeri asing itu.

EKSPOR AKTIF (ACTIVE EXPORT)

Tahap terdahulu itu kemudian dapat berkembang terus dan kemudian terjalinlah hubungan bisnis yang rutin dan kontinyu dan bahkan transaksi tersebut makin lama akan semakin aktif. Keaktifan hubungan transaksi bisnis tersebut ditandai pada umumnya dengan semakin berkembangnya jumlah maupun jenis komoditi perdagangan Internasional tersebut. Dalam tahap aktif ini perusahaan negeri sendiri mulai aktif untuk melaksanakan manajemen atas transaksi itu. Tidak seperti tahap awal di mana pengusaha hanya bertindak pasif. Oleh karena itu dalam tahap ini sering pula disebut sebagai tahap “ekspor aktif”, sedangkan tahap pertama tadi disebut tahap pembelian atau “Purchasing”.

PENJUAlAN LISENSI (LICENSING)

Tahap berikutnya adalah tahap penjualan Iisensi. Dalam tahap ini Negara pendatang menjual lisensi atau merek dari produknya kepada negara penerima. Dalam tahap yang dijual adalah hanya merek atau lisensinya saja, sehingga negara penerima dapat melakukan manajemen yang cukup luas terhadap pemasaran maupun proses produksinya termasuk bahan baku serta peralatannya. Untuk keperluan pemakaian lisensi tersebut maka perusahaan dan negara penerima harus membayar fee atas lisensi itu kepada perusahaan asing tersebut.

FRANCHISING

Tahap berikutnya merupakan tahap yang lebih aktif lagi yaitu perusahaan di suatu negara menjual tidak hanya lisensi atau merek dagangnya saja akan tetapi lengkap dengan segala atributnya termasuk peralatan, proses produksi, resep-resep campuran proses produksinya, pengendalian mutunya, pengawasan mutu bahan baku maupun barang jadinya, serta bentuk pelayanannya. Cara ini sering dikenal sebagai bentuk “Franchising”. Dalam hal bentuk Franchise ini maka perusahaan yang menerima disebut sebagai “Franchisee” sedangkan perusahaan pemberi disebut sebagai “Franchisor”. Bentuk ini pada umumnya berhasil bagi jenis usaha tertentu misalnya makanan, restoran, supermarket, fitness centre dan sebagainya.

HAMBATAN DALAM MEMASUKI BISNIS INTERNASIONAL

Melaksanakan bisnis internasional tentu saja akan lebih banyak memiliki hambatan ketimbang di pasar domestic. Negara lain tentu saja akan memiliki berbagai kepentingan yang sering kai menghambat terlaksannya transaksi bisnis internasional. Disamping itu kebiasaan atau budaya Negara lain tentu saja akan berbeda dengan negeri sendiri. Oleh karena itu maka terdapat beberapa hambatan dalam bisnis internasional yaitu :
1. Batasan perdagangan dan tariff bea masuk
2. Perbedaan bahasa, social budaya/cultural
3. Kondisi politik dan hokum/perundang-undangan
4. Hambatan operasional

PERBEDAAN BAHASA, SOSIAL BUDAYA / KULTURAL

Perbedaan dalam hal bahasa seringkali merupakan hambatan bagi kelancaran bisnis Internasional, hal ini disebabkan karena bahasa adalah merupakan alat komunikasi yang vital baik bahasa lisan maupun bahasa tulis. Tanpa komunikasi yang baik maka hubungan bisnis sukar untuk dapat berlangsung dengan Iancar. Hambatan bahasa ini pada saat ini semakin berkurang berkat adanya bahasa Internasional yaitu bahasa lnggris. Meskipun demikian perbedaan bahasa ini tetap merupakan hambatan yang harus diwaspadai dan dipelajari dengan baik karena suatu ungkapan dalam suatu bahasa tertentu tidak dapat diungkapkan secara begitu saja (letterlijk) dengan kata yang sama dengan bahasa yang lain. Bahkan suatu merek dagang atau nama produk pun dapat memiliki arti yang lain dan sangat negatif bagi suatu negara tertentu. Sebagai contoh pabrik mobil Chevrolet yang memberikan nama suatu jenis mobilnya dengan nama “Chevrolet’s Nova”, pada hal di negara Spanyol kata “No Va” berarti “tidak dapat berjalan”. Oleh karena itu maka sangat sulit untuk memasarkan produk tersebut di negara Spanyol tersebut.
Perbedaan kondisi sosial budaya merupakan suatu masalah yang harus dicermati pula dalam melakukan bisnis Internasional. Misalnya saja pemberian warna terhadap suatu produk ataupun bungkusnya harus hati-hati karena warna tertentu yang di suatu negara memiliki arti tertentu di negara lain dapat bermakna yang bertentangan. Perbedaan budaya ataupun kebiasaan juga perlu diperhatikan. Misalnya orang Jepang memiliki kebiasaan untuk tidak mau mendekati wanita bila membeli di supermarket, sehingga hal ini membawa konsekuensi bahwa barang-barang yang berupa alat-alat kosmetik pria jangan ditempatkan berdekatan dengan kosmetik wanita, sebab tidak akan didekati oleh pembeli pria.


HAMBATAN POLITIK, HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN

Hubungan politik yang kurang baik antara satu negara dengan negara yang lain juga akan mengakibatkan terbatasnya hubungan bisnis dari kedua negara tersebut. Sebagai contoh yang ekstrim Amerika melakukan embargo terhadap komoditi perdagangan dengan negara-negara Komunis.
Ketentuan Hukum ataupun Perundang-undang yang berlaku di suatu negara kadang juga membatasi berlangsungnya bisnis internasional. Misalnya negara-negara Arab melarang barang-barang mengandung daging maupun minyak babi.
Lebih dan itu undang-undang di negaranya sendiri pun juga dapat membatasi berlangsungnya bisnis Internasional, misalnya Indonesia melarang ekspor kulit mentah ataupun setengah jadi, begitu pula rotan mentah dan setengah jadi dan sebagainya.


HAMBATAN OPERASIONAL

Hambatan perdagangan atau bisnis internasional yang lain adalah berupa masalah operasional yakni transportasi atau pengangkutan barang yang diperdagangkan tersebut dari negara yang satu ke negara yang lain. Transportasi ini seringkali sukar untuk dilakukan karena antara kedua negara itu belum memiliki jalur pelayaran kapal laut yang reguler. Hal ini akan dapat mengakibatkan bahwa biaya pengangkutan atau ekspedisi kapal laut untuk jalur tersebut akan menjadi sangat mahal. Mahalnya biaya angkut itu dikarenakan selain keadaan bahwa kapal pengangkutnya hanya melayani satu negara itu saja yang biasanya lalu mahal, maka kembalinya kapal tersebut dati negara tujuan itu akan menjadi kosong. Perjalan kapal kosong di samudera luas akan sangat membahayakan bagi keselamatan kapal itu sendiri.

PERUSAHAAN MULTINASIONAL

Perusahaan multinasional pada hakikatnya adalah suatu perusahaan yang melaksanakan kegiatan secara internasional atau dengan kata lain melakukan operasinya di beberapa Negara. Perusahaan macam ini sering disebut Multinasional Corporations yang biasanya disingkat MNC. Era Globalisasi yang melanda dunia pada saat ini dimana dalam kondisi itu tidak ada satu Negara pun di dunia ini yang terbebas dan tak terjangkau oleh pengaruh dari Negara lain. Setiap Negara setiap saat akan selalu terpengaruh oleh tindakan yang dilakukan oleh Negara lain. Hal ini bisa terjadi karena pada saat ini kita berada dalam abad komunikasi, sehingga dengan cara yang sangat cepat dan bahkan dalam waktu yang bersamaan kita dapat mengetahui suatu kejadian yang terjadi di setiap Negara di manapun di dunia ini.
Dari keadaan itu maka seolah-olah tidak ada lagi batas-batas antara negara yang satu dengan negara yang lain. Kehidupan sehari-hari menjadi lebih bersifat sama. Dengan kecenderungan yang terjadi pada saat ini bahwa permintaan ataupun kebutuhan masyarakat di mana pun di dunia ini mendekati hal yang sama. Kebutuhan akan barang-barang konsumsi atau untuk kehidupan sehari-hari cenderung tidak berbeda antara negara yang satu dengan negara lain. Kebutuhan akan sabun mandi, sabun cuci, alat-alat tulis, alat-alat kantor, pakaian, juga perabot rumah tangga dan sebagainya tidaklah banyak berbeda antara masyarakat Indonesia dengan Filipina, Jepang, Korea, Arab atupun di Eropa dan Amerika.
Kecenderungan untuk adanya kesamaan inilah yang mendorong perusahaan untuk beroperasi secara Internasional Perusahaan yang demikian akan mencoba untuk mencari tempat pabrik guna memproduksikan barang-barang tersebut yang paling murah dan kemudian memasarkannya keseluruh penjuru dunia sehingga akan menjadi lebih ekonomis dan memiliki daya saing yang lebih tinggi. Di samping itu adanya batasan-batasan ekspor-impor antar negara mendorong suatu perusahaan untuk memproduksikan saja barang itu di negeri itu sendiri dan kemudian menjualnya di negeri itu juga meskipun pemiliknya adalah dari luar negeri. Dengan cara itu maka problem pembatasan ekspor-impor menjadi tidak berlaku lagi baginya. Banyak contoh perusahaan multinasional ini misalnya saja: Coca Cola, Colgate, Johnson & Johnson, IBM, General Electric, Mitzubishi Electric, Toyota, Philips dari negeri Belanda, Nestle dari Switzerland, Unilever dari Belanda dan lnggris, Bayer dati Jerman, Basf juga dari Jerman, Ciba dari Switzerland dan sebagainya.

Tugas Pengantar Bisnis Bab 13 - Tanggung jawab Sosial suatu bisnis

Tanggung Jawab Sosial suatu Bisnis

Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (selanjutnya dalam artikel akan disingkat CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingannya, yang di antaranya adalah konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Oleh karena itu, CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan", di mana suatu organisasi, terutama perusahaan, dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan dampaknya dalam aspek ekonomi, misalnya tingkat keuntungan atau deviden, melainkan juga harus menimbang dampak sosial dan lingkungan yang timbul dari keputusannya itu, baik untuk jangka pendek maupun untuk jangka yang lebih panjang. Dengan pengertian tersebut, CSR dapat dikatakan sebagai kontribusi perusahaan terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan dengan cara manajemen dampak (minimisasi dampak negatif dan maksimisasi dampak positif) terhadap seluruh pemangku kepentingannya.

from :

tanggung Jawab Sosial ( Social Responbility ) merupakan Etika yang  mempengaruhi perilaku pribadi di lingkungan kerja atau suatu usaha bisnis untuk menyeimbangi komitmennya terhadap kelompok dan individu dalam lingkungannya.

Misalnya  : bertanggung jawab terhadap konsumen

1. BENTURAN KEPENTINGAN MASYARAKAT


Proses produksi seringkali menyebabkan benturan kepentingan (masyarakat dengan perusahaan). Terjadi pada berbagai tingkat perusahaan (besar, menengah, maupun kecil). Benturan ini kerap kali karena perusahaan menimbulkan polusi (udara, air limbah, suara bahkan mental kejiwaan).


Klasifikasi Aspek Pendorong Tanggung Jawab Sosial

Dalam menjalankan tugasnya, perusahaan dituntut untuk bertanggung jawab dengan kondisi apapun yang terjadi sehingga diperlukanlah beberapa etika sebagai pendorong tanggung jawab tersebut. diantarnya adalah sebagai berikut :

Dorongan dari pihak luar seperti dari lingkungan masyarakat. Seringkali menghadapi kendala berupa adanya biaya tambahan yang kadang cukup besar bagi perusahaan dan diperhitungkan dalam untung-rugi perusahaan.
 Dorongan dari dalam bisnis itu sendiri, sisi humanisme pebisnis yang melibatkan rasa, karsa dan karya yang ikut mendorong diciptakannya etika bisnis yang baik dan jujur. Penerapan prinsip manajemen terbuka, hubungan industrialis Pancasila, Pengendalian mutu terpadu dengan gugus kendali mutunya merupakan contoh-contoh penerapan manajemen yang berorientasi hubungan kemanusiaan.




2. DORONGAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL


A. Penerapan Manajemen Orientasi Kemanusiaan

Kegiatan intern yang muncul bersifat sangat kaku, keras, zakeliyk (saklek), birokratik, dan otoriter. Prosedur administrasi serta jenjang kewenangan yang berbelit-belit sering menyebabkan tekanan batin bagi para pebisnis maupun pihak lain yang berhubungan. Hubungan yang kurang manusiawi pun kerap terjadi antara perusahaan dengan pihak luar (pelanggan, masyarakat umum).

Manfaat Penerapan Manajemen Orientasi Kemanusiaan
1. Peningkatan moral kerja karyawan yang berakibat membaiknya semangat dan produktivitas kerja.

2. Adanya partisipasi bawahan dan timbulnya rasa ikut memilki sehingga tercipta kondisi manajemen partisipatif.

3. penurunan absen karyawan yang disebabkan kenyaman kerja sebagai hasil hubungan kerja yang menyenangkan dan baik.

4. Peningkatan mutu produksi yang diakibatkan oleh terbentuknya rasa percaya diri karyawan.

5. kepercayaan konsumen yang meningkat dan merupakan modal dasar bagi perkembangan selanjutnya dari perusahaan.



B. Ekologi dan Gerakan Pelestarian Lingkungan

Ekologi yang menitikberatkan pada keseimbangan manusia dan alam lingkungannya banyak dipengaruhi oleh proses produksi. Sebagai contoh maraknya penebangan hutan sebagai bahan dasar industri perkayuan, perburuan kulit ular dan buaya yang diperuntukan untuk industri kerajinan kulit, penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak maupun racun yang merusak alam sekitar.



C. Penghematan Energi

Pengurasan secara besar-besaran energi yang berasal dari sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui seperti batubara, minyak, gas telah banyak terjadi. Kesadaran bahwa sumber daya tersebut tidak dapat diperbarui telah mendorong dilaksanakannya proses efisiensi serta mencari pengganti sumber daya tersebut. Yang dapat disebut dengan sumber daya alternatif diantaranya adalah pemanfaatan tenaga surya, nuklir, angin, air, serta laut.



D. Partispasi pembangunan bangsa

Kesadaran masyarakat pebisnis terhadap sukses pembangunan sangat diperlukan. Karena dengan adanya kesadaran tersebut, akan membantu pemerintah menangani masalah pengangguran dengan cara ikut melibatkan tenaga kerja yang ada, sebagai bentuk tanggung jawab sosial pada lingkungan sekitar perusahaan beroperasi.



E. Gerakan Konsumenrisme

Awal perkembangannya tahun 1960-an di Negara Barat yang berhasil memberlakukan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang meliputi beragam aspek, mulai dari perlindungan atas praktik penjualan paksa sampai pemberian izin lisensi bagi petugas reparasi alat rumah tangga.

Tujuan dari gerakan konsumerisme ini adalah :

* Memperoleh perhatian dan tindakan nyata dari kalangan bisnis terhadap keluhan konsumen atas praktik bisnisnya.
* Pelaksanaan strategi advertensi/periklanan yang realistic dan mendidik serta tidak menyesatkan masyarakat.
* Diselanggarakan panel-panel diskusi antara wakil konsumen dengan produsen.
* Pelayanan purna jual yang lebih baik.
* Berjalannya proses Public Relation (PR) yang lebih menitikberatkan pada kepuasan konsumen daripada konsumsi semata.



3. ETIKA BISNIS


Merupakan penerapan secara langsung tanggung jawab sosial suatu bisnis yang timbul dari dalam perusahaan itu sendiri. Etika pergaulan dalam melaksanakan bisnis disebut etika pergaulan bisnis.

a. Hubungan Antara Bisnis Langganan Dengan Konsumen

Merupakan pergaulan antara konsumen dengan produsen dan paling banyak ditemui. Berikut beberapa contohnya :

Kemasan yang berbeda-beda menyulitkan konsumen untuk membandingkan harga terhadap produk.
Kemasan membuat konsumen tidak dapat mengetahui isi didalamnya sehingga diperlukan penjelasan tentang isi serta kandungan yang terdapat didalam produk tersebut.
Promosi, terutama iklan merupakan gangguan etis yang paling utama.
pemberian servis dan garansi sebagai bagian dari layanan purna jual.
b. Hubungan Dengan Karyawan

Bentuk hubungan ini meliputi : penerimaan (recruitment), latihan (training), promosi, transfer, demosi, maupun pemberhentian (determination). Dimana semua bentuk hubungan tersebut harus dijalankan secara objektif dan jujur.

c. Hubungan Antar Bisnis

Merupakan hubungan yang terjadi diantara perusahaan, baik perusahaan kolega, pesaing, penyalur, grosir, maupun distributornya.

d. Hubungan Dengan Investornya

Pemberian informasi yang benar terhadap investor maupun calon investor merupakan bentuk hubungan ini. Sehingga dapat menghindari pengambilan keputusan yang keliru.

e. Hubungan Dengan Lembaga-Lembaga Keuangan

Hubungan dengan lembaga keuangan terutama Jawatan Pajak pada umumnya merupakan hubungan yang bersifat financial, berkaitan dengan penyusunan Laporan Keuangan.Pelaksanaan tanggung jawab sosial merupakan penerapan dan pelaksanaan kepedulian bisnis terhadap lingkungan serta mengikuti etika bisnis. Penerapan etika bisnis adalah maksud dari konsep Stakeholder yang berlawanan dengan konsep Stockholder.

4. BENTUK-BENTUK TANGGUNG JAWAB SOSIAL SUATU BISNIS


Penjabaran dari kepedulian sosial dari suatu bisnis berbentuk pelaksanaan tanggung jawab sosial bisnis. Sejalan dengan itu dapat dilihat bahwa semakin tinggi tingkat kepedulian sosial suatu bisnis maka semakin meningkat pula pelaksanaan praktek bisnis etik masyarakat. Beberapa bentuk pelaksanaan tanggung jawab sosial yang dapat kita temui di Indonesia adalah :



Pelaksanaan Hubungan Industrialis Pancasila (HIP)
Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) merupakan bentuk pelaksanaan yang telah banyak dijalankan pengusaha dengan karyawannya dan dituangkan dalam buku. Dimana diatur kewajiban dan hak masing-masing pihak. Beberapa contoh hak karyawan adalah cuti, tunjangan hari raya, dan pakaian kerja.



Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Penanganan limbah industri sebagai bagian dari produksi sebagai bentuk partisipasi menjaga lingkungan.



Penerapan Prinsip Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (K3)
Penekanan pada faktor keselamatan pekerja dengan menggunakan alat-alat yang berfungsi menjaga keselamatan, seperti topi pengaman, masker pelindung, maupun pakaian khusus lainnya.



Perkebunan Inti Rakyat (PIR)
Sistem perkebunan yang melibatkan perkebunan besar milik negara dan kecil milik masyarkat. Perkebunan besar berfungsi sebagai inti dan motor penggerak perkebunan dimana semua bahan bakunya diambil dari perkebunan kecil disekitarnya yang berfungsi sebagai plasma.


Sistem Bapak Angkat-Anak Angkat
Sistem ini melibatkan pengusaha besar yang mengangkat pengusaha kecil/menengah sebagai mitra kerja yang harus mereka bina. Terkadang hal ini menyebabkan masalah kepada pengusaha besar. Oleh karena itu, dibutuhkan kesadaran tinggi dalam pelaksanaannya.

from : http://caturdj.wordpress.com/softskill-bab-13-tanggung-jawab-sosial-suatu-bisnis/
          http://id.wikipedia.org/wiki/Tanggung_jawab_sosial_perusahaan

Tugas Pengantar Bisnis Bab 11 - Akutansi dan Laporan keuangan


Akuntansi dan Laporan Keuangan

1.  Pengertian dan Definisi Akuntansi

menurut American Accounting Assocation Akutansi ialah proses mengidentifikasikan, mengukur, dan melaporkan informasi ekonomi, untuk memungkinkan, adanya penilaian dan keputusan yang jelas dan tegas bagi mereka yang menggunakan informasi tersebut .

definisi di atas mengandung beberapa pengertian, yaitu :

  1. Bahwa akutansi merupakan proses yang terdiri dari identifikasi, pengukuran, dan pelaporan informasi ekonomi . ( bagian ini menjelaskan tentang kegiatan Akutansi )
  2. Bahwa informasi ekonomi yang dihasilkan oleh akutansi diharapkan berguna dalam penilaian dan pengambilan keputusan mengenai kesatuan usaha yang bersangkutan . ( bagian ini menjelaskan dari segi kegunaan dari akutansi )


2.  Fungsi Akuntansi

Fungsi utama akuntansi adalah sebagai informasi keuangan suatu organisasi. Dari laporan akuntansi kita bisa melihat posisi keuangan sutu organisasi beserta perubahan yang terjadi di dalamnya. Akuntansi dibuat secara kualitatif dengan satuan ukuran uang. Informasi mengenai keuangan sangat dibutuhkan khususnya oleh pihak manajemen untuk membantu membuat keputusan suatu organisasi.
Fungsi dasar akuntansi :
a.   Menciptakan sistem akuntansi.
b.   Membuat prosedur untuk mencatat, menggolongkan dan memasukkan secara singkat transaksi-transaksi perusahaan.
c.   Memberikan laporan/keterangan pada manajemen untuk penyusunan anggaran dan pengendalian aktiva dan pengambilan keputusan

3.  Pihak-pihak yang berkepentingan
Adapun pihak-pihak yang berkepentingan terhadap informasi akuntansi adalah:
a.   Para pemilik dan calon pemilik perusahaan
Para pemilik dan calon pemilik perusahaan berkepentingan untuk mengetahui perkembangan dan kondisi keuangan perusahaan.
b.   Para pengelola perusahaan
Para pengelola perusahaan ini adalah para manajer, jajaran direksi. Bagi pengelola perusahaan akuntansi digunakan untuk berbagai tujuan. Diantaranya informasi bagi manajemen sebagai bahan analisa dan interpretasi dalam melakukan evaluasi atas kegiatan dan pencapaian hasil yang direncanakan perusahaan.
c.   Para pegawai/karyawan perusahaan
Para pegawai/karyawan perusahaan sebenarnya sangat berkepentingan untuk mendapatkan informasi keuangan perusahaan. Hal ini dihubungkan dengan hak-hak pegawai dalam bidang penggajian, gratifikasi ataupun bonus (jasa produksi) serta perangsang sosial lainnya dari perusahaan untuk tujuan kesejahteraan perusahaan yang pada akhirnya akan meningkatkan pengabdian pegawai pada perusahaan.
d.   Para investor
Para investor luar yang bermaksud menginvestasikan modalnya ke dalam suatu perusahaan, untuk keamanan pelaksanaan investasinya harus terlebih dahulu mengetahui kemampuan perusahaan yang bersangkutan agar jangan sampai dananya terbuang sia-sia.
e.   Para kreditor
Para kreditor seperti bank pemberi kredit sangat memerlukan laporan keuangan perusahaan yang akan diberikan kredit untuk digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan keputusan penetapan pemberian kredit. Sama seperti investor, para kreditor juga cuma mau memberikan dananya pada perusahaan yang bonafid.
f.   Pemerintah
Pemerintah sangat berkepentingan dalam menilai maju mundurnya perusahaan yang ada di negaranya, misalnya saja untuk menentukan kebijaksanaan sumber penerimaan negara dari sektor pajak atau menentukan kebijaksanaan lain yang berkaitan dengan pemberian fasilitas tertentu dari pemerintah.
g.   Rekanan perusahaan
Rekanan perusahaan di sini ialah perusahaan-perusahaan lain yang diajak kerja sama dalam suatu kegiatan atau proyek-proyek pekerjaan tertentu yang sifatnya bekerja sama untuk saling mendukung dalam penyelesaian kegiatan yang digarap bersama.

4.  Prinsip akuntansi

a.   Entitas (Kesatuan Usaha) : konsep ini sering disebut business entity concept. Konsep ini membatasi ruang lingkup kepentingan. Dalam akuntansi keuangan, perusahaan dianggap sebagai kesatuan ekonomi yang terpisah dari pihak-pihak yang berkepentingan dengan sumber-sumber perusahaan. Pemisahan ini ditujukan agar perusahaan berkewajiban untuk mempertanggung jawabkan keuangan perusahaannya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

b.   Going Concern (Kontinuitas Usaha) : konsep ini mengasumsikan suatu entitas ekonomi akan terus melanjutkan usahanya dan tidak akan dibubarkan, kecuali bila ada bukti sebaliknya.

c.   Penggunaan Unit Moneter dalam Pencatatan : semua transaksi-transaksi yang terjadi akan dinyatakan di dalam catatan dalam bentuk unit moneter pada saat terjadinya transaksi itu. Unit moneter yang digunakan adalah mata uang dari negara dimana perusahaan itu berdiri. Contoh : Indonesia unit moneternya Rupiah, Australia unit moneternya Dollar Australia, dan sebagainya.

d.   Time Period (Periode Waktu) : adanya pembatasan waktu untuk dapat menilai dan melaporkan hasil dari usaha yang dijalankan. Hal ini disebabkan karena perusahaan dianggap akan terus hidup dimasa yang akan datang, sehingga tidak mungkin apabila untuk mengetahui keuntungan atau kerugian dari usaha kita harus menunggu perusahaan ditutup terlebih dahulu.

e.   Historical Cost (Biaya Hostoris) : prinsip ini menetapkan nilai yang akan dilaporkan dalam laporan keuangan. Ada beberapa cara yang dapat digunakan dalam melaporkan nilai dalam laporan keuangan diantaranya :
1.  Nilai Buku (Book Value)
2.  Nilai Tunai (Present Value)
3.  Nilai Ganti (Replacement Value)
4.  Nilai Pasar (Market Value)

f.   Penetapan nilai yang dipakai dalam laporan keuangan dengan menggunakan harga perolehan merupakan hal yang terbaik dibandingkan cara-cara yang lain. Harga perolehan adalah merupakan jumlah pengeluaran yang dilakukan oleh perusahaan untuk memperoleh suatu aktiva hingga siap pakai. Yang termasuk unsur harga perolehan adalah harga beli aktiva tersebut ditambah biaya-biaya lainnya sehingga aktiva tersebut siap digunakan.

g.   Pengakuan Pendapatan (Recognition of Revenue) : pendapatan adalah kenaikan bersih kekayaan perusahaan sebagai hasil dari kegiatan perusahaan karena :
1.  Penjualan barang / jasa kepada pelanggan
2.  Penerimaan sewa, bunga, deviden, royalities dan pendapatan lainnya
3.  Keuntungan dari penjualan aktiva
4.  Keuntungan dari pelunasan hutang
5.  Besarnya pendapatan diukur dengan nilai uang, yaitu sebesar nilai tunai dari hasil penjualan barang / jasa atau aktiva lainnya. Untuk transaksi non kas harus ditentukan berdasarkan harga perolehan atau harga pasarnya atau berdasarkan pertimbangan lainnya yang dianggap terbaik. Pengakuan pendapatan dilakukan berdasarkan waktu (accrual basic) yaitu berdasarkan saat terjadinya transaksi penjualan barang ataupun jasa.

h.   Mempertemukan Beban dan Pendapatan (Matching Cost and Revenue) : yang dimaksud dengan prinsip ini adalah mempertemukan biaya dengan pendapatan yang timbul karena biaya tersebut. Prinsip ini sangat bermanfaat untuk menentukan besarnya penghasilan bersih yang diperoleh perusahaan setiap periodenya. Karena biaya harus dipertemukan dengan pendapatannya, maka pembebanan biaya sangat tergantung pada saat pengakuan pendapatannya.

i.   Konsistensi (Consistency) : menurut prinsip ini, perusahaan dituntut untuk menerapkan prosedur dan metode akuntansi yang sama (konsisten) dari satu periode ke periode berikutnya.

j.   Full Disclousure (Pengungkapan Lengkap) : dalam menyajikan data atau informasi keuangan suatu perusahaan harus secara lengkap dan tidak boleh ada yang disembunyikan.

k.   Materiil (Materiality) : pada dasarnya akuntansi disusun berlandaskan dasar teori yang diterapkan untuk mencatat transaksi-transaksi yang terjadi dalam suatu cara tertentu. Akan tetapi dalam pelaksanaannya tidak semua transaksi diperlakukan sesuai dengan teori.

l.   Konservatif (Konservatism) : pada prinsip ini, laporan keuangan disusun sedemikian rupa dengan penilaian yang direndahkan. Hal ini terjadi karena adanya sikap berhati-hati pihak manajemen yang tercermin dalam laporan keuangan untuk mengantisipasi keadaan pada waktu tidak diperoleh laba atau rugi.

m.   Dasar Akrual (Accrual Basic) : untuk mencapai tujuannya, laporan keuangan disusun atas dasar akrual. Dengan demikian, transaksi dan peristiwa lain diakui pada saat kejadian, bukan pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar. Kemudian, transaksi dicatat dalam catatan akuntansi dan dilaporkan dalam laporan keuangan pada periode yang sama. Laporan keuangan yang disusun atas dasar akrual tidak hanya memberikan informasi transaksi masa lalu yang melibatkan penerimaan dan pembayaran kas. Tetapi, kewajiban pembayaran kas dan sumber daya yang menunjukkan kas yang akan diterima di masa depan juga diinformasikan.

5.  Pengertian laporan keuangan

Laporan keuangan merupakan hasil akhir dari suatu proses pencatatan, yang merupakan suatu ringkasan dari transaksi-transaksi keuangan yang terjadi selama tahun buku yang bersangkutan.
 

6.  Isi laporan keuangan

Tahapan berikutnya dalam siklus akuntansi adalah mempersiapkan laporan keuangan. Laporan keuangan ini sangat penting bagi pihak manajemen, kreditor dan investor.Laporan keuangan terdiri dari 3 macam :
a.   Laporan Laba-Rugi (income statement)
Laporan laba-rugi adalah salah satu laporan keuangan dalam akuntansi yang menggambarkan apakah suatu perusahaan mengalami laba atau rugi dalam satu periode akuntansi.
b.   Laporan Perubahan Modal (statement of equity)
Laporan perubahan modal adalah salah satu laporan keuangan dalam akuntansi yang menggambarkan bertambahnya atau berkurangnya modal suatu perusahaan akibat dari laba atau rugi yang diterima oleh perusahaan tersebut dalam satu periode akuntansi.
c.   Neraca (balance sheet)
Laporan neraca adalah salah satu laporan keuangan dalam akuntansi yang menunjukan keadaan keuangan secara sistematis dari suatu perusahaan pada saat tertentu dengan cara menyajikan daftar aktiva, utang dan modal pemilik perusahaan.

7.  Bentuk neraca    

Bentuk neraca lajur ada 2 (dua) yaitu neraca lajur 10 kolom dan neraca lajur 12 kolom. Neraca lajur 12 kolom merupakan neraca lajur yang lengkap. Disebut dua belas kolom karena neraca lajur ini memiliki 12 kolom debit dan kredit. Yang sebenarnya di neraca ini terdapat satu kolom lagi berisi nama akun. Ke 12 kolom yang dimaksud meliputi :
a.   Kolom 1 dan ke-2 merupakan kolom neraca saldo yang berisi saldosaldo akun yang belum disesuaikan.
b.   Kolom ke 3 dan ke 4 merupakan kolom yang berisi data penyesuaian.
c.   Kolom ke 5 dan ke 6 merupakan kolom yang neraca saldo akun setelah disesuaikan. Kolom ini berasal dari penjumlahan (pengurangan) angka-angka di neraca saldo dengan angka-angka penyesuaian.
d.   Kolom ke 7 dan ke 8 merupakan kolom yang berisi laporan laba rugi.
e.   Kolom 9 dan ke 10 merupakan kolom yang berisi laporan perubahan equitas. Dalam kolom ini saldo akun modal dan penarikan prive dimasukkan untuk menghitung perubahan ekuitas yang terjadi pada periode tersebut.
f.   Kolom ke 11 dan ke 12 merupakan kolom yang berisi neraca. Kolom ini berisi pindahan jumlah aset dan kewajiban yang berasal dari neraca saldo setelah disesuaikan termasuk pindahan ekuitas dari kolom laporan perubahan ekuitas.  
Neraca lajur juga harus dilengkapi informasi mengenai nama perusahaan, neraca lajur dan periode pembuatan neraca lajur, yang diletakkan di bagian atas tengah.

8.  Laporan Laba Rugi

A.   Pengertian Laporan Laba Rugi
       Laporan laba rugi adalah laporan yang menyajikan sumber pendapatan dan beban suatu perusahaan (dagang) selama periode akuntansi. Untuk Menghitung laba rugi perusahaan adalah:
          Laba bersih = laba kotor – beban usaha
 
B.   Beban uasaha dalam perusahaan dagang ada dua kelompok
a.  Beban penjualan ialah biaya yang langsung dengan penjualan.
b.  Beban administrasi/umum ialah biaya-biaya yang tidak langsung dengan penjualan.
Untuk menghitung laba kotor adalah:
          Laba kotor = penjualan bersih – harga pokok penjualan
Sedangkan untuk menghitung penjualan bersih adalah :
          Penjualan bersih = penjualan – retur penjualan dan pengurangan harga –             potongan penjualan.

C.   Menyusun Laporan Laba Rugi.
Laporan laba rugi dapat disajikan dalam dua bentuk yaitu single step dan multiple step.
a.  Single Step/Langsung.
Laporan single step/langsung yaitu laporan laba rugi di mana semua pendapatan dijumlahkan menjadi satu, demikian juga untuk bebannya, kemudian dicari selisihnya untuk mengetahui laba atau rugi.
b.  Multiple Step (Bertahap)
Laporan laba rugi bentuk multiple step (bertahap) adalah laporan laba rugi dengan mengelompokkan atau memisahkan antara pendapatan usaha dan pendapatan di luar usaha, dan memisahkan pula antara beban usaha dan beban di luar usaha, baru kemudian dicari selisihnya sehingga akan diperoleh laba atau rugi usaha.

9.  Tujuan laporan keuangan

Tujuan laporan keuangan menurut A Statement of Basic Accounting Theory (ASOBAT) dalam Sofyan Syafri Harahap (2000 : 6), merumuskan empat tujuan laporan keuangan sebagai berikut :
a.   Membuat keputusan yang menyangkut penggunaan kekayaan yang terbatas dan untuk                     menetapkan tujuan.
b.   Mengarahkan dan mengontrol secara efektif sumber daya manusia dan faktor produksi lainnya.
c.   Memelihara dan melaporkan pengamanan terhadap kekayaan.
d.   Membantu fungsi dan pengawasan sosial.

sumber :
Akutansi Suatu pengantar 1, Soemarso S.R