Minggu, 25 Januari 2015

Tugas Ekonomi koperasi 5

Rapat Anggota Koperasi merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi. Melalui rapat anggota, para anggota koperasi dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi.
Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, tetapi sesungguhnya Rapat Anggota dapat dilakukan sewaktu2 jika memang terdapat masalah koperasi yang kewenanganya ada pada Rapat anggota.

Wewenang rapat anggota koperasi :
  •  Menetapkan Anggaran Dasar 
  •  Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi
  •  Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas 
  •  Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
  • Pengesahan pertanggung jawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
  • Pembagian sisa hasil usaha 
  • Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
 Hak Rapat Anggota Koperasi Rapat anggota memiliki hak-hak sebagai berikut :  
  • Rapat anggota berhak meminta keterangan dan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi 
  • Rapat anggota diadakan paling sedikit sekali dalam setahun 
  • Rapat anggota untuk mengesahkan pertanggung jawaban pengurus diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berlalu.

0 komentar:

Posting Komentar