Minggu, 25 Januari 2015

Tugas ekonomi koperasi 6


“Sisa hasil usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dalam satu tahun buku”. (Arifin Sitio dan Halomoan Tamba (2001:87)).

Selisih Hasil Usaha (SHU) yang di berikan setiap masing-masing anggota harus diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi bisa membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisni nya.

 Selisih Hasil Usaha (SHU) yang di berikan setiap masing-masing anggota pun berbeda hal ini di karenakan besar nya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan  pendapatan koperasi. Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota  dengan koperasinya maka semakin besar selisih hasil usaha (SHU) yang akan di terima nantinya.

DAFTAR PUSTAKA :

“Andjar Pachta W,dkk (2005:128,133),Sisa Hasil Usaha,Bandung”
“Arifin Sitio dan Halomoan Tamba (2001:87),Sisa Hasil Usaha, Bandung”
“Undang No.25 Tahun,1992 Tentang Perkoperasian Bab IX Pasal 45”
“Ninik Widiyanti (2004:119),SHU Atas Jasa”

0 komentar:

Posting Komentar