Minggu, 08 Februari 2015

aplikasi menyembunyikan photo dan beberapa file di android

Terkadang kita sebagai pengguna smartphone ataupun tablet android mempunyai sesuatu hal yang bersifat pribadi seperti foto, video, file atau pun yang lainnya  , sehingga kita ingin menyembunyikan nya agar tidak terlihat oleh orang lain atau beberapa alasan lainnya .

Berikut beberapa aplikasi untuk menyembunyikan photo dan beberapa file di android .


1. HidePhoto

HidePhoto merupakan aplikasi buatan Do mobile yang mempunyai  fitur menyembunyikan gambar dan video dan mengaksesnya dibutuhkan password yang nanti nya akan kita setting di awal penggunaan nya .








2. Gallery Vault
Nah selanjutnya ada Gallery Vault , aplikasi buatan Thinkyeah ini mempunyai kemampuan mirip dengan HidePhoto seperti menyembunyikan photo dan video . namun aplikasi ini juga mampu menyembunyikan file PDF, Music dan lainnya .







3. File Hide Expert

Dan yang terakhir ada File Hide Expert , Aplikasi ini tidak hanya dapat menyembunyikan file, tetapi folder pun dapat di sembunyikan dengan mudah . tampilan nya pun cukup sederhana dan dapat digunakan bagi pengguna Android versi setua 2.2 yang membuatnya menjadi pilihan yang solid untuk beragam pengguna.


 






Sumber : http://www.slashgear.com/







Minggu, 25 Januari 2015

Tugas Ekonomi koperasi 7

(Perkembangan Koperasi DI Indonesia)
Koperasi pertama kali di perkenalkan oleh seorang  berkebangsaan Skotlandia yang bernama Robert Owen (1771-1858). Setelah itu koperasipun berkembang ke negara-negara besar seperti eropa. Setelah itu koperasi pun mulai masuk dan berkembang di Indonesia. Koperasi di Indonesia mulai diperkenalkan oleh seorang Patih yang bernama  R.Aria Wiria Atma jayang berasal dari Purwokerto, Jawa Tengah  pada tahun 1896.

Patih Wiria Atmaja mendapatkan ide untuk menciptakan koperasi dikarenakan pada tahun 1896, terdapat banyak pegawai negri yang menderita diakibatkan pinjaman bunga yang terlalu besar yang di berikan para rentenir. Melihat penderitaan itu akhirnya Patih Wiria Atmaja memiliki sebuah ide untuk mendirikan koperasi kredit untuk semua pegawai negri, agar tidak ada lagi pegawai negri yang berusaha meminjam uang dari para rentenir tersebut.

Akhirnya  koperasi pun semakin berkembang dan menyebar sangat luas di Indonesia, setelah itu pada tahun 1908 Boedi Oetomo mempunyai ide untuk membangun dan memajutkan koperasi rumah tangga (koperasi konsumsi),  hal ini sangat didukung oleh serikat islam di Indonesia, serikat islam membantu modal dan mendirikan toko koperasi. Setelah itu seiring berjalan nya waktu koperasi pun  jauh lebih berkembang dengan pesat. Hingga sa’at ini kita bisa menikmati hasil dari koperasi tersebut sampai sa’at ini.

Daftar Pustaka:
Wirodiharjo, Saroso. 1954. Perkembangan Ko-operasi Batik. Jakarta: Penerbit Gabungan Ko-operasi Batik Indonesia.
Nurdin, Bahri. 1983. Beberapa Aspek Historis Perkembangan Koperasi di Indonesia. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.
Djazh, Dahlan Pengetahuan Koperasi (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1980) hlm. 16
Arifin, Imamul. 2007. Membuka Cakrawala Ekonomi. Bandung: PT Setia Purna Inves.




Tugas ekonomi koperasi 6


“Sisa hasil usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dalam satu tahun buku”. (Arifin Sitio dan Halomoan Tamba (2001:87)).

Selisih Hasil Usaha (SHU) yang di berikan setiap masing-masing anggota harus diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi bisa membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisni nya.

 Selisih Hasil Usaha (SHU) yang di berikan setiap masing-masing anggota pun berbeda hal ini di karenakan besar nya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan  pendapatan koperasi. Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota  dengan koperasinya maka semakin besar selisih hasil usaha (SHU) yang akan di terima nantinya.

DAFTAR PUSTAKA :

“Andjar Pachta W,dkk (2005:128,133),Sisa Hasil Usaha,Bandung”
“Arifin Sitio dan Halomoan Tamba (2001:87),Sisa Hasil Usaha, Bandung”
“Undang No.25 Tahun,1992 Tentang Perkoperasian Bab IX Pasal 45”
“Ninik Widiyanti (2004:119),SHU Atas Jasa”

Tugas Ekonomi koperasi 5

Rapat Anggota Koperasi merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi. Melalui rapat anggota, para anggota koperasi dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi.
Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, tetapi sesungguhnya Rapat Anggota dapat dilakukan sewaktu2 jika memang terdapat masalah koperasi yang kewenanganya ada pada Rapat anggota.

Wewenang rapat anggota koperasi :
  •  Menetapkan Anggaran Dasar 
  •  Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi
  •  Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas 
  •  Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
  • Pengesahan pertanggung jawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
  • Pembagian sisa hasil usaha 
  • Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
 Hak Rapat Anggota Koperasi Rapat anggota memiliki hak-hak sebagai berikut :  
  • Rapat anggota berhak meminta keterangan dan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi 
  • Rapat anggota diadakan paling sedikit sekali dalam setahun 
  • Rapat anggota untuk mengesahkan pertanggung jawaban pengurus diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berlalu.